Dokumentasi Modul Manajemen Standar Harga WP-SIPD


A. Apa Itu Standar Harga

Standar harga dibagi menjadi 4 jenis:.

  1. Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.
  2. Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
  3. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.
  4. Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Penyusunan standar harga tersebut dilaksanakan setiap tahunnya dengan anggapan akan terjadi kenaikan maupun penurunan dari harga di pasar. Oleh karenanya, penyusunan standar harga ini dilakukan sebelum disetujuinya Rancangan APBD tahun berikutnya.

B. Latar Belakang Permasalahan 

  • Proses pengusulan standar harga di kabupaten Magetan masih dilakukan menggunakan file Excel yang belum terintegrasi datanya.
  • Proses pengusulan dan verifikasi data usulan standar harga membutuhkan waktu yang lebih lama jika tidak menggunakan aplikasi yang terintegrasi.
  • Keterbukaan informasi publik terkait data standar harga saat ini hanya dalam bentuk produk hukum JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) sehingga menyulitkan masyarakat umum untuk mencari data standar harga.
  • Sudah ada modul pengusulan standar harga pada aplikasi SIPD di kemendagri, tapi secara alur sistem sulit diterapkan di pemerintah daerah.
  • Juga kendala pada lambatnya akses ke aplikasi SIPD di saat jam kerja, dikarenakan aplikasi SIPD terpasang di server pusat. Sehingga ketika semua pengguna di pemerintah daerah mengakses aplikasi, terjadi antrian koneksi jaringan.

C. Sasaran dan Tujuan

  • Penerapan aplikasi transparansi dan manajemen data standar harga di kabupaten Magetan untuk menuju Magetan Smart City
  • Masyarakat dapat dengan mudah mengakses data standar harga untuk digunakan sesuai keperluannya.
  • Petugas admin pemda dapat bekerja lebih efisien untuk melakukan verifikasi data usulan dan juga input data ke aplikasi SIPD kemendagri.
  • Petugas dari SKPD lebih mudah dalam memberikan usulan standar harga melalui aplikasi dan bisa melihat secara real time status usulannya.
  • Mengurangi sampah kertas yang berdampak pada lingkungan yang lebih asri.

D. Rancang Bangun atau Desain Inovasi

Pengguna aplikasi ini terdiri dari 4 jenis user yaitu:

  1. User SKPD sebagai pengusul item satuan harga baru
  2. Administrator pemerintah daerah melakukan verifikasi usulan dan mengintegrasikan data usulan yang sudah disetujui ke aplikasi pusat SIPD kemendagri
  3. Admin verifikator kedua dalam hal ini dilakukan oleh perwakilan dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bertugas untuk membantu admin daerah dalam memverifikasi usulan standar harga dari SKPD
  4. Masyarakat umum dapat melihat statistik rekapitulasi data usulan dan standar harga yang digunakan untuk penyusunan APBD

Cara kerja aplikasi secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Backup data standar harga, master data rekening, satuan dan kode kelompok dari aplikasi SIPD kemendagri dilakukan oleh user admin daerah.
  2. User SKPD mengusulkan standar harga di aplikasi disertai lampiran sumber data referensi lainnya.
  3. Admin daerah dan user TAPD melakukan verifikasi persetujuan atas usulan yang sudah diinput oleh SKPD.
  4. Data standar harga yang sudah disetujui, kemudian diintegrasikan ke aplikasi SIPD kemendagri.

Dokumentasi video

Catatan:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIPD Chrome Extension untuk Migrasi Data dari SIPD ke SIMDA PINK Th. Anggaran 2022

FMIS Chrome Extension untuk Integrasi Data SIPD ke FMIS

Materi Pemrogramman Web Dasar